![]() |
| Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Dompu, Ardiansyah SE. Foto RUL |
Dompu, Berita11.com— Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Dompu memberi lampu hijau kepada legislatif menanggapi aksi
massa mendesak kejelasan masalah CPNS K2 Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu melalui juru bicara
Pemkab Dompu, Ardiansyah SE menyatakan, aksi massa menuntut kejelasan masalah kasus CPNS K2 Kabupaten Dompu,
sah-sah saja sebagai hak konstituen. Pemerintah juga tidak akan mengintervensi
lembaga legislatif dalam menanggapi aksi yang digelar massa Kamis (20/7/2017)
pekan lalu.
Sebelumnya, massa menggelar aksi
menuntut tindaklanjut pemerintah terkait keputusan PTUN yang memenangkan
gugatan CPNS K2. “DPRD adalah lembaga
perwakilan masyarakat dan tentu saja kami (Pemkab Dompu) tidak mau menyoal mengenai
tututan pendemo,” ujar Ardiansyah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,
Senin (24/7/2017).
Ardiansyah menyialhkan DPRD Kabupaten
Dompu berkerja sesuai dengan tugas pokok sebagaimana yang diamantkan dalam
undang-undang. “Kalau memang itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan usulan
serta saran dari masyarakat dalam masalah ini, dapat diberikan jalan terbaik. Semua
itu adalah ranahnya wakil rakyat dan bagi pemerintah tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini proses hukum terkait masalah
CPNS K2 masih berlangsung termasuk proses hukum di PTUN. “Intinya kami
pemerintah akan berkonsultasi dengan BKN terhadap putusan itu, guna membahas
bagaimana jalan yang terbaik,” jelasnya.
Ardiansyah menegaskan, posisi kepala
daerah (Bupati Dompu) terkait pengakatan dan item lain masalah CPNS K2 tidak
berdiri sendiri. Bupati mempertimbangkan seluruh keputusan dan berkonsultasi
dengan BKN. “Ada dan tidaknya rekomendasi, pemerintah akan tetap menyampaikan
mengenai ini ke Badan Kepegawai pusat tersebut,” terangnya.
Persoalan awal CPNS K2 tidak berdiri
sendiri atau tak hanya melibatkan Bupati Dompu. Namun melalui pertimbangan dan
syarat dari pihak lain seperti BKN terkait persetujuan Nomor Induk Pegawai. “Persoalan
awal kenapa turut digugat BKN, karena berkaitan dengan kewenangan NIP. Bupati
tidak serta merta mengeluarkan keputusan tanpa dahului diterbitkan NIP. Itulah
perlu adanya komunikasi pemerintah dengan BKN,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengungkapkan, saat ini
pemerintah sedang mempertimbangkan beberapa langkah. “Kami sedang mencari jalan
yang terbaik. Tapi intinya pemerintah akan berkoordinasi dengan BKN,”
tandasnya.
Sebelumnya, puluhan pegawai yang
menamakan dirinya Solidaritas Oentuk Sahabat (SOS) 390 CPNS Kabupaten Dompu
yang dipimpin Ir. Muttakun, menggelar unjukrasa di depan kantor DPRD Kabupaten
Dompu, Kamis (20/7/2017). Mereka menuntut hak-hak pegawai yang dilupakan
pemerintah daerah selama ini. Selain itu mendesak pemerintah menindaklanjuti
putusan PTUN. (RUL)
Komentar