![]() |
| Kapolres Dompu, AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik. Foto Syahrul Berita11.com |
Dompu,
Berita11.com— Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Dompu, H dan N yang diduga
terlibat tindak kejahatan terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Saat
ini kasus kedua anggota Korps Tibrata tersebut masih diproses Polres setempat.
Satu
dari dua anggota Polres Dompu yang tengah diproses merupakan anggota yang
berpangkat Brigadir Satu (Briptu), sedangkan satu di antaranya masih buron. “Dua
orang anggota itu berinisial H dan N yang masing-masing berpangkat Briptu. Satu
orang sudah ditahan dan sisanya masih buron (DPO),” ungkap Kapolres Dompu, AKBP
Jon Wesly Arianto, S.Ik kepada wartawan di Polres Dompu, Kamis (27/7/2017)
siang.
Jon
mengaskan, Polres Dompu akan bersikap tegas terhadap setiap anggota Polri yang
melanggar disiplin atau melakukan kejahatan. Siapa pun anggota Polres Dompu
yang melangggar hukum yang berlaku akan diproses sesuai Undang-Undang yang
berlaku.
“Bagi anggota terlibat kasus
kejahatan, terutama kasus Narkoba, tidak ada kata ampun dan tetap diproses dan
ditindak secara tegas," tandasnya.
H
dan N, anggota Polres Dompu yang kini masih buron dan salah satunya sudah
ditahan diproses pada kategori pidana umum. Dua anggota itu terancam sanksi
berat yaitu PTDH. “Intinya kita tunggu saja seperti apa hasil prosesnya,” imbuh
Jon. (RUL)
Komentar