DPMDes Dorong Desa Manfaatkan Media Massa -->

Iklan Semua Halaman

.

DPMDes Dorong Desa Manfaatkan Media Massa

Monday, July 24, 2017
Drs. Andi Sirajuddin, MM. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabuapten Bima.


Bima, Berita11.com— Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima mendorong pemerintah desa memanfaatkan media massa untuk menyosialisasikan dan mempublikasikan program kerja.

“Kalau mereka punya jaringan dengan media tinggal kita dorong. Publikasi media diperlukan karena menjadi tolok ukur keterbukaan realisasi dana desa,” kata Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajuddin, MM kepada Berita11.com di DPMDes, Jumat (21/7/2017).

Menurut Andi, setiap instansi dan lembaga pemerintah wajib menyajikan informasi bagi publik lewat media, termasuk pemerintah desa. Baik itu melalui media cetak, media online (dalam jaringan) maupun media elektronik.

“Undang-undang Nomor 6 Tahun tentang Desa memberi ruang pemerintah desa bermitra dengan media dan bebas memilih media yang diinginkan. Dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima itu.

Ia menegaskan kemitraan media massa bagi desa tidak hanya terbatas pada sosialisasi serta publikasi program. Namun lebih jauh lagi, desa bisa memromosikan potensi wilayah, kearifan lokal sekaligus memberikan informasi spesifik mengenai desa. Sehingga menjadi peta bagi pemerintah dan swasta dalam mengambil langkah-langkah kebijakan di daerah.

“Nah, daya tarik, keunggulan dan keunikan apa yang dimiliki desa. Entah itu destinasi pariwisatanya, potensi pertaniannya dan sebagainya dapat dikenalkan lewat media. Tentunya itu bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Termasuk menarik investor dari luar,” tandasnya. (ID)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.