![]() |
| Bendahara Desa Darussalam, Imran. Foto Hamid Berita11.com |
Bima,
Berita11.com— Pengelolaan APBDes dituntut harus transparan. Di era keterbukaan
informasi publik (KIP) saat ini tidak wajar jika pemerintah desa masih
menyembunyikan realisasi penggunaan anggaran. Hal itulah yang mendorong
Pemerintah Desa Darussalam, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima untuk membuka secara
luas informasi tentang anggaran kepada publik.
“Kaitan
keterbukaan informasi kita sudah pasang baliho yang berisi grafik APBDes tiap
dusun. Tidak hanya kita seluruh desa di Kabupaten Bima melakukan hal yang
sama,” kata Bendahara Darussalam, Imran kepada Berita11.com di Desa Darussalam,
Senin (10/7/2017).
Menurut
Imran, pemerintah desa sebagai kuasa pengelola anggaran wajib memberikan
informasi kepada masyarakat. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa.
“Ketentuan
undang-undang kita wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat,”
ujarnya.
Penyebarluasan
informasi tentang anggaran yang dilakukan Pemerintah Desa Darussalam, tak hanya
melalui baliho. Namun memanfaatkan kearifan lokal masyarakat seperti pada acara
nikah dan sunatan. Sehingga itu yang belum tertera di baliho dijelaskan secara
menyeluruh saat kegiatan masyarakat.
“Selain Itu
kita sampaikan pada acara dan kegiatan masyarakat. Agar masyarakat lebih paham
apa yang ada di baliho,” katanya. (ID/*)
Komentar