![]() |
| Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati dan Sekretaris AJI Mataram, Sirtupilaili. |
Mataram,
Berita11.com— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengingatkan kepada
seluruh perusahaan pers di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membayarkan
Tunjangan hari Raya (THR) pada jurnalisnya.
Hal ini
mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan
Bagi Pekeja/Buruh di Berusahaan. Dimana dalam pasal 5 ayat 4 THR wajib dibayar
oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jika mengacu
pada aturan tersebut, maka semestinya perusahaan pers di NTB wajib membayarkan
THR pada jurnalisnya. Karena jurnalis juga termasuk buruh yang harus
mendapatkan hak haknya” kata Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, Selasa(13/6/2017).
AJI Mataram prihatin atas nasib jurnalis di NTB, baik yang berstatus sebagai
kontributor, koresponden, karyawan, masih ada yang tidak mendapatkan hak haknya
sebagai pekerja media atau buruh di perusahaan pers tempat mereka bekerja. “ini
juga berlaku pada mereka yang berstatus kontrak, asalkan telah bekerja lebih
dari 1 bulan, mereka wajib mendapat THR,” kata Fitri.
Minimnya
perhatian perusahaan pers terhadap para jurnalisnya, menjadi sorotan utama AJI
Mataram, karena menyangkut tingkat kesejahteraan jurnalis serta sikap dan
masalah integritas jurnalis di NTB. Pemilik media belum menjalankan Undang-Undang
ketenagakerjaan dengan baik dan sungguh sungguh, sehingga hak hak jurnalisnya
terabaikan.
Berdasarkan
hasil penelitian Indeks kemerdekaan Pers oleh Dewan Pers 2016, tercatat masih
ada perusahaan pers di NTB yang belum menjalankan amanat UU Pers untuk
memberikan hak-hak para jurnalis yang kerja di media mereka.
Berdasarkan data
yang dihimpun AJI Mataram, sebagian besar jurnalis di NTB bahkan bekerja dengan
gaji yang tidak memadai, di bawah UMP. Bahkan sebagian besar jurnalis bekerja
tanpa kontrak kerja yang jelas.
“Ada juga
yang bergaji hanya 500 ribu rupiah per bulannya, bahkan tidak bergaji sama
sekali, hanya mengandalkan perolehan iklan untuk media mereka. Ini masalah
besar yang harus menjadi perhatian bersama, terutama Pemerintah daerah melalui
Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Fitri
mengatakan jumlah media di NTB mencapai 143 media, dengan jumlah yang cukup
besar dan beragam itu, peran pemerintah
sangat penting. Perlu pengawasan
pemerintah untuk memastikan perusahaan pers di NTB telah memenuhi standar yang sesuai
dengan UU ketenagakerjaan.
Terkait
dengan kebiasaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pejabat dan kepala
daerah, yang selama ini seolah menjadi
semacam tradisi setiap hari raya terutama Hari Raya Idul Fitri, AJI Mataram mengingatkan bahwa pemberian THR
bagi jurnalis adalah kewajiban perusahaan media yang mempekerjakan mereka,
bukan kewajiban pejabat di daerah, terlebih jika THR itu membebani anggaran
APBD.
“Kita tidak
ingin citra perofesi jurnalis tercoreng oleh temuan temuan penyimpangan dana
APBD atau APBN, karena peruntukannya yang tidak sesuai aturan,“ kata Fitri.
AJI Mataram juga mengajak kepada kalangan jurnalis di NTB untuk tidak mentolerir pemberian uang dan atau fasilitas, termasuk THR dari individu atau lembaga/perusahaan komersial yang ditengarai akan mempengaruhi isi berita yang mereka hasilkan. (ID)
Komentar