![]() |
| Ilustrasi/ Foto Money.id |
Dompu,
Berita11.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak ada masalah dengan
dana deposito dan giro milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Hal itu sesuai
pengawasan yang dilaksanakan OJK selama ini.
Penegasan tersebut
disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto kepada wartawan di
Dompu, Selasa (23/5/2017). “Mengenai hal itu tidak ada masalah dan tidak ada
pelanggaran,” tandas Rahmat Waluyanto.
Menurut dia,
OJK secara rutin mengawasi dan mengatur badan usaha perbankan. Hal itu sesuai
dengan tugas dan fungsi OJK “Dalam item itu kita melihat sejauh mana
pengelolaan jasa giro dan deposito sesuai dengan peraturan OJK, serta sesuai
dengan ketentuan dalam undang-undang perbankan, “ jelas dia.
Disinggung soal
sikap Bank NTB Cabang Dompu yang menutup
informasi tentang dana pihak ketiga (jasa giro dan deposito) karena menganggap
haram untuk publik. Rahmat tak menegaskan secara gamblang.
“Siapa Bilang?
Semua harus sesuai dengan aturan. Kan
ada Undang- Undang, Perbup Nomor 1. Intinya harus sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perundang-undangan. Itu tidak boleh meleset termasuk peraturan- peraturan
pelaksanaan yang dibuat oleh OJK," tandasnya. (RUL)
Komentar