Masyarakat Diminta tak Tergiur Membeli Kendaraan Bodong -->

Iklan Semua Halaman

.

Masyarakat Diminta tak Tergiur Membeli Kendaraan Bodong

Thursday, June 1, 2017
Ilustrasi. Orgnial Picuture Hariansinggalang.co.id


Dompu, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengimbau masyarakat agar tak tergiur memiliki kendaraan secara instan dengan membeli sepeda motor atau mobil bodong. Untuk itu, masyarakat harus memastikan kelengkapan surat kendaraan.

Salah satu bentuk atensi Polres Dompu yaitu menjaring pemilik kendaraan yang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) paslu yang marak seperti di daerah lain.

“Sebagai bentuk dari menindaklanjuti permasalahan itu, kami akan mengerahkan seluruh anggota di lapangan. Apabila ada pengedara yang memakai kendaraan yang memiliki STNK palsu, kami akan melakukan penindakan salah satunya menahan  kendaraan tersebut,” ujar Kapolres Dompu, AKBP Jon Wesly Arinto, S.Ik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).

Untuk mengantisipasi kendaraan bodong, Polres Dompu rutin menggelar razia kendaraan bersama instansi lain. “Kami juga akan meminta Dispenda dan Dishub untuk terlibat dan ikut serta dalam kegiatan razia nanti,” jelasnya.

Jon mengatakan, Polres Dompu memiliki alat pendukung untuk memeriksa keaslian STNK. “Nanti kita lihat saja seperti apa hasil dari razia tersebut,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar membeli kendaraan yang memiliki surat dan kelengkapan yang jelas. Karena jika membeli kendaraan bodong akan menimbulkan masalah hingga proses hukum.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menerima kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan. Lebih baik membeli kendaraan yang lengkap atau membeli dengan cara sistem cicilan atau kredit. Sebab kalau kita membeli dan menggunakan kendaraan bodong itu sama saja akan menimbulkan masalah bagi pengendara atau pemilik kendaraan tersebut,” katanya. (RUL)  



PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.