![]() |
| Ketua dan Sekretaris AJI Mataram. Foto www.aji.or.id/ mataram.aji.or.id |
Mataram, Berita11.com—Memperingati
hari kebebasan pers dunia (World Press Freedom Day) 3 Mei 2017, Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Mataram menyerukan seluruh jurnalis di NTB untuk berserikat,
bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ketua AJI Matatam, Fitri Rachmawati
mengatakan, minimnya tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB harus menjadi
catatan penting bagi seluruh perusahaan pers di NTB agar mereka lebih
mengedepankan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan
wartawannya.
Berdasarkan data yang dihimpun AJI
Mataram, tercatat ada 143 media yang tersebar di 9 kabupaten/kota di NTB, baik
media cetak, elektronik dan radio, namun masih banyak perusahaan media yang belum
memenuhi hak-hak jurnalisnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan
adalah perusahaan belum memberikan upah layak bagi jurnalis, dan tidak adanya
kontrak kerja bagi para jurnalis dari perusahaan media tempat mereka kerja.
“Masih banyak bahkan ratusan jurnalis
di NTB yang bekerja tanpa bekal kontrak kerja dan upah layak sesuai UMP,” tegas
Pikong melalui siaran pers AJI Mataram.
Kondisi ini sangat ironis dengan
Laporan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI) yang dikeluarkan
Dewan Pers tahun 2016, yang menempatkan NTB pada urutan ke 18 dari 24 provinsi
Indonesia. Dalam laporan yang disiarkan Dewan Pers itu, poin utama yang
ditekankan adalah tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB.
Persoalan ini sangat serius, sebab
minimnya tingkat kesehteraan jurnalis berimbas pada ketidakpatuhan jurnalis
pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama dalam menjaga independensi, dan
mudah menerima amplop. Para jurnalis juga tidak mampu menjaga "pagar
api" antara kerja jurnalistik mereka dan kepentingan perusahaan.
Ketergantungan pada iklan dan
kerjasama dari institusi pemerintah masih sangat tinggi. Di satu sisi,
media membutuhkan asupan energi untuk bisa menggerakkan roda perusahaan
pers mereka, akan tetapi secara langsung
maupun tidak langsung hal ini menciptakan ketergantungan yang pada gilirannya
meredam daya kritis media. Pemerintah dengan mudah bisa menyensor berita-berita
yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.
“Ini menjadi malasah yang menganggu
independensi kerja-kerja jurnalis yang semestinya harus bebas dari kepentingan
pihak manapun,” katanya.
Karena itu ancaman kebebasan pers bagi
jurnalis di NTB tidak hanya berupa intimidasi, tindak kekerasan fisik, tapi
juga rawan terhadap kekerasan psikis dan mental, salah satunya dengan memanfaatkan
kesejahteraan jurnalis yang masih rendah.
“Bantuan langsung tunai (BLT)"
yang diduga diterima oknum jurnalis dari dana APBD di beberapa SKPD juga
menjadi catatan serius, karena sangat
rentan dijadikan alat untuk menghilangkan daya kritis jurnalis terhadap
pihak-pihak yang memberikan dana "BLT" tersebut,” ujar Pikong.
Tak ada cara lain bagi jurnalis di NTB
adalah segera bersatu dan berserikat, memperjuangkan upah layak bagi
kesejahteraan jurnalis di NTB.
Untuk itu di hari Kebebasan Pers ini,
AJI Mataram menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta perusahaan media memberikan
upah layak bagi jurnalis
2. Mendesak pemerintah dalam hal ini
Dinas Tenaga Kerja untuk menindak perusahaan media yang tidak menjalankan UU
ketenagakerjaan.
3. Mengimbau seluruh jurnalis tetap
menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya
untuk kepentingan publik
4. Mengajak seleuruh jurnalis di NTB
bersatu dan berserikat utuk memperjuanhkan hak haknya.
AJI Mataram yang kini dipimpin Ketua
AJI Mataram, Fitri Rachmawati dan Sekretaris Sirtupaili adalah organisasi
jurnalis yang berkomitmen memperjuangkan upah layak dan integritas jurnalis
dalam menjaga independensi. (AN)
Komentar