![]() |
| Ilustrasi. Orginal Picuture Bareksa.com |
Dompu,
Berita11.com— Bank NTB Cabang Dompu menolak memberikan informasi kepada publik
terkait dana bunga giro dan deposito Pemerintah Kabupaten Dompu. Sikap itu
ditegaskan kepala bank setempat, Syarifuddin Ramadhan.
Sebelumnya,
sejumlah elemen di Dompu, salahsatunya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Dompu dan LSM Nggahi Rawi Pahu mendesak informasi terkait dana publik itu.
“Haram bagi
kami untuk memberikan informasi mengenai dana pihak ketiga (dana giro dan
deposito pemda dompu, Red),” tegas Syarifuddin Ramadhan saat diwawancarai
Berita11.com di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2017).
Syarifuddin menjelaskan,
larangan pemberian informasi terkait dana pihak ketiga tertuang dalam peraturan
Bank Indonesia. Sehingga, dasar itulah
alasan pihaknya tidak boleh memberikan informasi.
“Ini
menyangkut kerahasiaan. Kalau pak wartawan tidak percaya silakan baca sendiri
apa saja item-item yang tertuang dalam peraturan BI,” jelasnya.
Syarifuddin pun
menyarankan agar wartawan mewawancarai langsung pihak Pemkab Dompu mengenai
persoalan itu. “Untuk lebih jelasnya silakan pak wartawan wawancara langsung
dengan pemerintah setempat,” sarannya.
Sebelumnya, LSM Nggahi
Rawi Pahu dan HMI Cabang Dompu menyoal penggunaan dana bunga giro dan deposito
oleh Pemkab Dompu yang nilainya mencapai miliaran per tahun. Dana itu
merupakan dana yang disalurkan oleh Bank NTB Cabang Dompu sebagai Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Dompu. (RUL)
Komentar