Info Bunga Giro dan Deposito, “Haram” untuk Publik -->

Iklan Semua Halaman

.

Info Bunga Giro dan Deposito, “Haram” untuk Publik

Friday, April 28, 2017
Ilustrasi. Orginal Picuture Bareksa.com


Dompu, Berita11.com— Bank NTB Cabang Dompu menolak memberikan informasi kepada publik terkait dana bunga giro dan deposito Pemerintah Kabupaten Dompu. Sikap itu ditegaskan kepala bank setempat, Syarifuddin Ramadhan.

Sebelumnya, sejumlah elemen di Dompu, salahsatunya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu dan LSM Nggahi Rawi Pahu mendesak informasi terkait dana publik itu.

“Haram bagi kami untuk memberikan informasi mengenai dana pihak ketiga (dana giro dan deposito pemda dompu, Red),” tegas Syarifuddin Ramadhan saat diwawancarai Berita11.com di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2017).

Syarifuddin menjelaskan, larangan pemberian informasi terkait dana pihak ketiga tertuang dalam peraturan Bank Indonesia. Sehingga,  dasar itulah alasan pihaknya tidak boleh memberikan informasi.

“Ini menyangkut kerahasiaan. Kalau pak wartawan tidak percaya silakan baca sendiri apa saja item-item yang tertuang dalam peraturan BI,” jelasnya.

Syarifuddin pun menyarankan agar wartawan mewawancarai langsung pihak Pemkab Dompu mengenai persoalan itu. “Untuk lebih jelasnya silakan pak wartawan wawancara langsung dengan pemerintah setempat,” sarannya.

Sebelumnya,   LSM Nggahi Rawi Pahu dan HMI Cabang Dompu menyoal penggunaan dana bunga giro dan deposito oleh Pemkab Dompu yang  nilainya mencapai miliaran per tahun. Dana itu merupakan dana yang disalurkan oleh Bank NTB Cabang Dompu sebagai Pendapatan Asli Daerah  Kabupaten Dompu. (RUL)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.