Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mengamankan lima orang terduga dalam penindakan kasus narkotika di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Minggu (25/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 11,84 gram serta satu butir pil yang diduga inex 1 butir dengan berat bruto 0,64 gram.
Penindakan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima,
IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., bersama sembilan personel
Satresnarkoba. Kegiatan berlangsung sejak sore hingga malam hari dan berlanjut
melalui pengembangan ke lokasi berikutnya.
Di dua lokasi di Desa Tente, Kecamatan Woha,
petugas mengamankan sejumlah terduga. Pada penindakan di lokasi kedua, petugas
menemukan barang yang diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta uang tunai
Rp. 77.000.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga
berinisial BH disebut mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh
dari seseorang berinisial AR. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk
mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi
ketiga di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, sekitar pukul 21.30 Wita. Di lokasi
ini, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial AR dan FAW.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita kristal
yang diduga sabu dengan berat bruto 11,64 gram, satu butir pil yang diduga inex
dengan berat bruto 0,64 gram, serta uang tunai Rp450.000. Sejumlah barang lain,
termasuk telepon seluler dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan perkara,
turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, AR diduga menerangkan
bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FQ di wilayah
Penatoi, Kota Bima. Sementara itu, keterangan mengenai kepemilikan barang yang
ditemukan di lokasi tersebut masih didalami penyidik.
Selain itu, seorang terduga berinisial MMI juga
diamankan. Berdasarkan keterangan awal, MMI mengaku menggunakan sabu.
Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan
peran masing-masing terduga dalam perkara ini.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara
Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez,
S.Tr.K., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya
kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten
Bima.
“Dalam penindakan ini, petugas mengamankan lima
orang terduga dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Woha, serta menyita barang
bukti berupa kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 11,84 gram dan satu
butir pil yang diduga inex. Seluruh barang bukti akan melalui pemeriksaan lebih
lanjut untuk memastikan jenisnya, sementara penyidik terus mendalami peran
masing-masing terduga,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Bima mengimbau masyarakat agar
tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya
dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam
membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya
narkoba dan menyampaikan informasi melalui saluran kepolisian yang tersedia,”
imbuhnya.
Seluruh terduga beserta barang bukti dibawa untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine dan pengujian
laboratorium forensik direncanakan untuk mendukung proses penyidikan serta
memastikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti.
Satresnarkoba Polres Bima menegaskan bahwa
penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan
tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diimbau untuk
berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi
kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.
Komentar