Bima, Berita11.com.-Pelarian DPO kasus pencurian satu unit televisi dan satu unit laptop berhasil dihentikan oleh tim puma Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB pada Rabu 16 September 2026.
Kasus pencurian ini terjadi pada pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024
sekitar pukul 03.00. Wita dini hari di Desa Roka, Kecamatan Belo. Kabupaten
Bima.
Sebelum meringkus DPO yang berinisial SM (L/25) warga Desa Roka tim puma
terlebih dahulu mengamankan rekannya berinisial MS yang saat ini masih
menjalani hukuman penjara.
DPO yang dikenal sangat licin ini sering kali lolos saat dilakukan
penangkapan. Namun karena terdesak DPO ini terus berpindah tempat untuk
menghindari pengejaran petugas.
Dan pada Selasa 15 September 2026 kemarin DPO ini berhasil diamankan oleh
unit Reskrim Polsek Manggelewa Polres Dompu mendapatkan informasi itu tim puma
langsung bergerak dan menjemput DPO tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara
Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasatreskrim AKP Dediansyah S.E.,M.H.
"Benar kami telah mengamankan DPO kasus pencurian pada tahun 2024,’’ ujarnya.
Saat DPO tersebut diserahkan ke Mapolsek Belo untuk menjalani pemeriksaan
dan diproses hukum lebih lanjut.
Komentar