Bima, Berita11.com.-Pria berinisial H (34) warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga ini tidak berkutik saat diringkus oleh sejumlah personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB Selasa (03/02/26) dini hari.
Penangkapan saudara H ini dipimpin oleh Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad
Zulfikar SH usai mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut adanya
transaksi narkoba jenis Shabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Informasinya masuk sekira pukul 02.30.Wita dini hari". Ujar
mantan KBO Samapta Polres Bima itu.
Menindaklanjuti informasi itu pihaknya langsung bergerak menuju TKP dan
melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan
informasi awal yang diterima.
Setelah itu petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek
dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasil penggeledahan yang juga ikut disaksikan oleh masyarakat sekitar
petugas mendapatkan 1 pocket kecil dan pocket besar yang diduga narkoba jenis
Shabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu seperti BB lainnya
seperti alat hisap dan beberapa buah
korek api.
Saat didekati oleh petugas terduga pelaku sempat membuang barang bukti di
saluran air tepatnya di depan Masjid Ar-Rahman.namun aksinya itu diketahui oleh
petugas yang dari awal mengintai.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu itu dibenarkan oleh
Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kapolsek
Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH.
Lanjutnya, saat ini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan
di Mapolsek Madapangga dan selanjutnya akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres
Bima.
"Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ini akan kami serahkan ke
Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ ucapnya.
Komentar