Bima, Berita11.com.-Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, obat-obatan keras ilegal, dan minuman keras beralkohol, pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli
Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Afifuddin, Ketua Pengadilan Negeri Raba
Bima Kelas I B yang diwakili Mujtahidul Umam, serta Kepala Kejaksaan Negeri
Bima yang diwakili Dhimas Anthony Muslim. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan
aparat penegak hukum tersebut menunjukkan sinergitas lintas sektor dalam upaya
pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Turut hadir pula Kepala BNNK Kabupaten Bima Budi Suryono, Kepala Balai POM
Bima yang diwakili Khairul Asmansyah selaku PFM Ahli Muda, para Pejabat Utama
(PJU) Polres Bima, penasihat hukum, serta sejumlah awak media massa.
Dalam sambutannya, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar
S.I.K.,MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil
pengungkapan dari dua periode berbeda, yakni hasil Operasi Kampung Bebas dari
Narkoba Tahun 2025 yang dimulai sejak 11 Desember 2025, serta hasil
pengungkapan rutin pada Januari 2026.
Kapolres Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan
bahwa narkotika merupakan salah satu faktor utama pemicu berbagai tindak
kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, baik pemerintah
daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta
insan pers, dapat terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan
narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas
Kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan enam perkara
tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras ilegal dengan jumlah
tersangka sebanyak sepuluh orang, terdiri dari dua perempuan dan delapan
laki-laki.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH dalam
laporannya menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari enam
laporan polisi (LP) yang berbeda, dengan inisial I, IL, IR, AA, PNZ, AS, MRA,
dan DS.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian
dari komitmen berkelanjutan Polres Bima dalam menegakkan hukum. Sepanjang Tahun
2025, Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti serupa.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti
dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini telah
dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan dilengkapi dengan Surat
Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian sampel barang bukti narkotika jenis
shabu telah dilakukan uji laboratorium di Balai POM Mataram dan dinyatakan
positif mengandung Methamphetamine. Sisa barang bukti yang dimusnahkan
merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara dalam tahap penyidikan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi :
Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 276,42 gram, termasuk salah
satu pengungkapan dengan barang bukti seberat 266,25 gram yang melibatkan tiga
orang tersangka, Obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir, dan
Minuman keras beralkohol berupa 1.825 botol minuman tradisional jenis arak
Bali.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bima berharap dapat
memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempertegas komitmen Kepolisian
dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat
adiktif ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bima.
Komentar