Bima, Berita11.com.-Unit Keselamatan berlalulintas (Kamsel) Sat Lantas Polres Bima Polda NTB yang dipimpin Kanitnya Aiptu Sulistyo Sutomo menggelar kegiatan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul
09.00.Wita salah satunya di pangkalan ojek Lingkungan pasar tradisional Tente
Kecamatan Woha.
Dalam kegiatan tersebut, personel Kamsel memberikan arahan serta edukasi
mengenai tata tertib dan etika berkendara di jalan raya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
pengemudi, khususnya para tukang ojek, terhadap aturan lalu lintas guna
mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar
S.I.K.,MH., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH.
Kasat menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan
helm standar SNI, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak
melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu membawa
kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, para pengendara dapat lebih
memahami dan menerapkan aturan lalu lintas dalam kesehariannya,’’ ujar Kasat.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Sat Lantas Polres Bima
dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Kabupaten Bima.
"Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di berbagai titik
untuk menjangkau lebih banyak masyarakat pengguna jalan,’’ katanya lagi.
Dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka
kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.
Komentar