Bima, Berita11.com.-Tidak kurang dari satu jam Satreskrim Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Terduga pelaku berinisial RA (L/22) warga Desa Roi diringkus oleh Team Resmob Satreskrim Polres Bima karena
diduga kuat melakukan Penganiyaan terhadap Korban berinisial MA (L/21) warga
Desa Roka Kecamatan Palibelo Kabupaten.
Kasus penganiayan itu terjadi pada Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 19
.00 Wita di Desa Roi.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,
melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Kronologi, awalnya korban yang berasal dari Desa Roka mengendarai sepeda
motor dengan kecepatan tinggi, dan nyaris menabrak terduga pelaku.
Terduga pelaku yang merasa tidak terima kemudian melempar korban
menggunakan sebatang rokok yang sedang dipegangnya.
Korban pun tersinggung dan berbalik
arah mendatangi terduga pelaku. Melihat korban mendatanginya, terduga pelaku
kemudian mengambil sebilah parang dan menebas korban sebanyak 1 (satu) kali,
yang mengenai bahu kanan korban.
Akibatnya korban mengalami luka dan warga sekitar yang melihat kejadian
tersebut melarikan korban ke PKM terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH yang mendapatkan Informasi itu langsung
memerintahkan kanit Pidum Aipda Rahmi untuk mengecek kebenaran informasi
tersebut, setelah Aipda Rahmi meringankan Tim Resmob guna melakukan
penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Setelah itu team Resmob langsung bergerak menuju TKP, tiba di TKP tim
melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan warga sekitar.
Tidak lama kemudian Tim mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku tengah
berada di kediamannya di Desa Roi.
Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak sesampainya di kediaman terduga
tepatnya pukul 20.00. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang
diamankan di Mapolres Bima untuk di proses hukum lebih lanjut.
Komentar