Satreskrim Polres Bima Gulung Pria 22 Tahun Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Roi -->

Iklan Semua Halaman

.

Satreskrim Polres Bima Gulung Pria 22 Tahun Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Roi

Thursday, December 18, 2025


 Bima, Berita11.com.-Tidak kurang dari satu jam Satreskrim Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Terduga pelaku berinisial RA (L/22) warga Desa Roi diringkus oleh  Team Resmob Satreskrim Polres Bima karena diduga kuat melakukan Penganiyaan terhadap Korban berinisial MA (L/21) warga Desa Roka Kecamatan Palibelo Kabupaten.

Kasus penganiayan itu terjadi pada Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 19 .00 Wita di Desa Roi.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.

Kronologi, awalnya korban yang berasal dari Desa Roka mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan nyaris menabrak terduga pelaku.

Terduga pelaku yang merasa tidak terima kemudian melempar korban menggunakan sebatang rokok yang sedang dipegangnya.

Korban pun  tersinggung dan berbalik arah mendatangi terduga pelaku. Melihat korban mendatanginya, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menebas korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai bahu kanan korban.

Akibatnya korban mengalami luka dan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut melarikan korban ke PKM terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH yang mendapatkan Informasi itu langsung memerintahkan kanit Pidum Aipda Rahmi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah Aipda Rahmi meringankan Tim Resmob guna melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Setelah itu team Resmob langsung bergerak menuju TKP, tiba di TKP tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan warga sekitar.

Tidak lama kemudian Tim mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di kediamannya di Desa Roi.

Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak sesampainya di kediaman terduga tepatnya pukul 20.00. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Mapolres Bima untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.