Pangkas Aksi Kejahatan Polsek Madapangga Gelar Patroli Cipkon di Wilayah Hukumnya -->

Iklan Semua Halaman

.

Pangkas Aksi Kejahatan Polsek Madapangga Gelar Patroli Cipkon di Wilayah Hukumnya

Thursday, November 27, 2025


 Bima, Berita11.com.-Patroli Cipkon Malam Hari, cegah kasus 3C,aksi  premanisme dan tindak Kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB secara intensif dilaksanakan.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan patroli cipta kondisi itu merupakan langkah preventif Polres Bima dan Polsek jajaran dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin dan diawaki oleh tiga orang personel itu berlangsung pada Rabu (26/11 /25) sekira pukul 22.00. Wita hingga selesai.

Patroli yang dilaksanakan secara mobile diawali dengan melakukan razia dan sweeping yang bertempat di depan Mapolsek Madapangga dan di lanjutkan menuju desa Dena dan Desa Mpuri.

Sweeping dan Razia dengan Pola pemeriksaan kendaraan hingga kelengkapan maupun pengeledahan badan itu bertujuan untuk mencegah Peredaran gelap narkoba, Miras, senjata tajam, senpira dan lainnya.

Dalam pelaksanaannya petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selain itu titik titik rawan terjadinya berbagai Guankamtibmas juga didatangi oleh tim Patroli bahkan stanby di titik tersebut.

Tujuannya agar mencegah terjadinya berbagai aksi Kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Madapangga.

 

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.