Bima, Berita11.com.-Personel Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antara Kabupaten pada Rabu 01 Oktober 2025 sekira pukul 11.00. Wita.
Narkoba jenis Shabu dengan
berat ( 1,052 ons) ini dikirim dari
Kabupaten Sumbawa melalui untuk di edarkan di Kabupaten Bima dan ada 2
orang yang akan menjemput atau mengambil
BB masing masing berinisial
RM (L /21) Desa Talabiu Kecamatan
Woha Kabupaten Bima dan MI (L/21) warga
Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Modus jaringan ini terbilang licik pasalnya untuk mengelabuhi petugas BB
dimasukkan ke dalam karung Beras.
Pengungkapan jaringan dan diamankannya kedua terduga Kurir Narkoba itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui
Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Sementara itu Kapolsek Woha AKP Muhtar menjelaskan pengungkapan jaringan
ini berawal pihaknya mendapatkan
informasi masyarakat yang menyebut adanya kiriman narkoba melalui Bus jurusan
Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi itu AKP Muhtar memerintahkan Kanit Reskrim dan
beberapa anggota lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah itu personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Dira
Andariyana SH sebelum bergerak menuju TKP terlebih dahulu personel di bagi menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan pengintaian dan mengikuti Bus dari Halte Desa Pandai
sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan tindakan hukum di Cabang
Donggobolo.
Setelah melakukan penyelidikan dan observasi sesuai dengan informasi awal
yang di terima Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan tindakan
hukum dengan mengamankan kedua terduga dan satu karung beras yang diduga kuat
terdapat BB Narkoba Jenis Shabu.
Hasilnya setelah dilakukan Penggeledahan badan maupun area sekitar TKP yang
ikut disaksikan oleh warga setempat.petugas berhasil menemukan 1 bungkus lakban
warna putih yang berada di dalam karung beras yang diduga kuat Narkotika jenis
sabu dan setelah itu BB dan kedua terduga pelaku di serahkan ke Satresnarkoba
Polres Bima.
Senada dengan itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah menjelaskan setelah
ditimbang BB yang diduga kuat Narkoba Jenis Shabu itu seberat (1,052 ons)
Lanjutnya, di hadapan petugas salah satu terduga pelaku berinisial RM BB
tersebut dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Sumbawa untuk disampaikan ke
seseorang di wilayah kecamatan Woha dan ini merupakan kali kedua, sebelumnya sekira satu Minggu yang RM
juga mendapat kiriman barang serupa dengan upah Rp 200.000.
"Orang orang yang disebutkan oleh RM sudah kami Kantongi Identitasnya
dan akan kami lakukan pendalaman,’’ tegasnya.
Hingga saat ini Kata Iptu Fardiansyah SH keduanya masih diperiksa secara
intensif oleh penyidik Satresnarkoba
"Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus
peredaran gelap narkoba ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,’’ tutupnya.
Komentar