Bima, Berita11.com.-Unit Reskrim Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pencurian pada Kamis 2 Oktober 2025.
Terduga pelaku berinisial MR (L/20) ditangkap karena diduga kuat melakukan
pencurian dua sarung tenun Bima,dua unit
Handphone dan uang tunai.
Akibatnya Korban berinisial M (P/3) mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9.000.000
(Sembilan Juta Rupiah).
Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Jum,at 19 September 2025 sekira
pukul 04.00.wita dini hari di rumah korban di Desa Sakuru Kecamatan Monta
Kabupaten Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui
Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH.
"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku setelah diburu selama 2
pekan,’’ jelasnya.
Kronologi, awalnya korban tidur dan
pada saat bangun korban mencari 2 unit handphone miliknya namun tidak ada tidak
hanya itu 2 lembar sarung serta sejumlah uang tunai ikut raib di gondol terduga
pelaku..
Menyadari hal itu Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke
Mapolsek Monta.laporan tersebut langsung direspon oleh Kapolsek Monta Iptu
Sudarto SH dengan memerintahkan unit Reskrim guna melakukan serangkaian
penyelidikan.
Upaya hukum yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Monta beberapa itu
berhasil mengetahui bahwa pencurian itu kuat dugaan dilakukan oleh MR.
Tepatnya pada Kamis 2 Oktober kemarin petugas berhasil mengendus keberadaan
terduga pelaku yang berada di Kota Bima.
Tanpa membuang waktu petugas mendatangi TKP dan melakukan penangkapan
terhadap terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum
lebih lanjut.
Komentar