Sambang Duka Kapolsek Madapangga Atas Meninggalnya Korban Penganiayaan di Desa Mpuri -->

Iklan Semua Halaman

.

Sambang Duka Kapolsek Madapangga Atas Meninggalnya Korban Penganiayaan di Desa Mpuri

Tuesday, October 14, 2025


 Bima, Berita11.com.-Sebagai wujud Belasungkawa dan empati atas musibah yang dialami oleh masyarakat di wilayah hukumnya Kapolsek Madapangga Polres Bima Polda NTB melaksanakan Sambang Duka.

Kehadiran Kapolsek dan anggotanya tersebut juga untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan oleh Almarhum.

Almarhum berinisial A merupakan korban tindak pidana Penganiyaan yang terjadi pada Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.45. Wita di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Bima namun pada Senin 13 Oktober sekira pukul 16.00. Wita kemarin  Korban dinyatakan meninggal Dunia.

Jasad Almarhum dikebumikan pada Selasa (14/10/25) sekira pukul 10.00. Wita di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Mpuri.

Dalam kesempatan itu Ipda Mujahidin mewakili Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum.

"Kami atas nama Pribadi, pimpinan dan institusi turut berbelasungkawa yang mendalam semoga amal ibadah Almarhum diterima oleh Allah SWT serta keluarga yang di tinggalkan selalu diberikan ketabahan dan kesabaran,’’ ujarnya.

Memanfaatkan momen itu Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin juga menghimbau kepada pihak keluarga korban agar menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Kami akan lakukan proses hukum dengan profesional, proporsional dan transparan,’’ ujarnya.

Ipda Mujahidin juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kami pastikan kasus ini akan kami usut hingga tuntas,’’ tegasnya.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.