Bima, Berita11.com.-Alih-alih untuk melunasi utang Resedivis asal Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol rumah.
Pria berinisial F ( 34) diringkus Unit Reskrim Polsek Soromandi kurang dari
24 jam setelah melakukan Pencurian di Ruko milik korban S yang juga merupakan
warga Desa setempat.
Penangkapan pria yang kenal sebagai spesialis dan Resedivis pencurian
dengan modus pembobolan rumah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Soromandi
Ipda M.Saleh pada Rabu (8/10/25) sekira pukul 19.00. Wita.
Sedangkan kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 7 Oktober 2025 sekira
pukul 05.00. Wita/ subuh.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Eko Sutomo
S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam melancarkan aksinya terduga pelaku
mencongkel pintu belakang ruko dan menguras uang tunai Rp 4.000.000 ( Empat
Juta Rupiah) dan korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Soromandi.
Laporan itu langsung direspon oleh Kapolsek Soromandi dengan memerintahkan
Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.hasil pada Rabu
petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan mendapatkan Informasi
keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di desa Punti.
Tanpa membuang waktu Personel yang dipimpin oleh Kapolseknya Ipda M. Saleh
bergerak menuju TKP dan berhasil meringkus terduga pelaku.
Sebagai informasi terduga pelaku merupakan spesialis dan Resedivis pencurian dengan modus bongkar rumah yang
meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Soromandi.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Soromandi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.
Komentar