Kasus IRT Kehilangan STNK Mobil Terus Diproses Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Kasus IRT Kehilangan STNK Mobil Terus Diproses Polisi

Friday, October 17, 2025


 Bima, Berita11.com.-Polres Bima terus memproses laporan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil milik seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima beberpa waktu lalu.

IRT bernama Asmah tersebut sebelumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima pada Kamis (11/09/2025), setelah menyadari dokumen kendaraan miliknya jenis Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi EA 1605 YC.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menyampaikan, laporan kehilangan tersebut telah diterima dan tengah diproses sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Petugas juga telah menerbitkan sebagai dasar pengurusan STNK baru di Kantor Samsat Bima.

“Saat ini proses administrasi sudah berjalan. Laporan yang bersangkutan sudah diterima dan telah dikeluarkan surat kehilangan. Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau agar segera melapor agar penanganannya lebih cepat,” jelas petugas SPKT Polres Bima Kota, Rabu (15/10/2025).

Polisi juga menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kehilangan dokumen penting kendaraan.

Selain itu, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyimpan dokumen kendaraan, termasuk tidak menaruh STNK di dalam mobil atau tempat yang mudah diakses oleh orang lain.

“STNK bukan hanya bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga berfungsi penting saat berkendara. Karena itu, pastikan disimpan di tempat yang aman,” tambahnya.

Dengan adanya laporan resmi dari IRT tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat lain tidak ragu melapor apabila mengalami kejadian serupa, agar dokumen kendaraan dapat segera diproses ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.