Bima, Berita11.com.-Polres Bima terus memproses laporan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil milik seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima beberpa waktu lalu.
IRT bernama Asmah tersebut sebelumnya melapor ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima pada Kamis (11/09/2025), setelah
menyadari dokumen kendaraan miliknya jenis Toyota Avanza warna hitam bernomor
polisi EA 1605 YC.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib
Widayaka menyampaikan, laporan kehilangan tersebut telah diterima dan tengah
diproses sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Petugas juga telah
menerbitkan sebagai dasar pengurusan STNK baru di Kantor Samsat Bima.
“Saat ini proses administrasi sudah berjalan. Laporan yang bersangkutan
sudah diterima dan telah dikeluarkan surat kehilangan. Masyarakat yang
mengalami hal serupa diimbau agar segera melapor agar penanganannya lebih
cepat,” jelas petugas SPKT Polres Bima Kota, Rabu (15/10/2025).
Polisi juga menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kehilangan dokumen penting
kendaraan.
Selain itu, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan
berhati-hati dalam menyimpan dokumen kendaraan, termasuk tidak menaruh STNK di
dalam mobil atau tempat yang mudah diakses oleh orang lain.
“STNK bukan hanya bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga berfungsi penting
saat berkendara. Karena itu, pastikan disimpan di tempat yang aman,” tambahnya.
Dengan adanya laporan resmi dari IRT tersebut, pihak kepolisian berharap
masyarakat lain tidak ragu melapor apabila mengalami kejadian serupa, agar
dokumen kendaraan dapat segera diproses ulang sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Komentar