Bima, Berita11.com.-Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Polda NTB beroperasi dan melayani masyarakat selama 24 jam penuh dalam sehari.
Hal itu memungkinkan warga untuk
membuat laporan kehilangan, pengaduan
kapan saja. Pelayanan ini mencakup penerimaan laporan polisi, pengaduan
masyarakat, serta keluarnya berbagai surat keterangan penting yang dapat diurus
di kantor polisi.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib
Widayaka menjelaskan tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat.
"Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima terus membuka
ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan laporan maupun aduan.
Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 1x24 jam tanpa henti,’’ kata
Kapolres mengutip Adib Kamis 9 Oktober 2025.
Dikatakannya, bahwa kehadiran SPKT
merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan cepat
dan humanis.
“Sentral pelayanan terpadu Polres Bima Serdang kami siagakan 1x24 jam penuh
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat". Ujarnya.
Imbuhnya, setiap laporan maupun aduan yang masuk akan di tindaklanjuti secara profesional, transparan,
dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan mendapatkan
kepastian hukum,” tutupnya.
Komentar