Ungkap Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Amankan Seorang Warga Bolo -->

Iklan Semua Halaman

.

Ungkap Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Amankan Seorang Warga Bolo

Tuesday, September 30, 2025


 Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Senin (29/09/25) sekira pukul 21.00. Wita.

Pria berinisial MY (35) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo ini diringkus Satresnarkoba Polres bersama BB 30 Pocket narkoba jenis Shabu siap edar.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga ikut disita.

Yang bersangkutan diringkus karena adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

Lebih lanjut Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pengembangan yang berawal diamankannya satu orang perempuan dan satu orang laki laki oleh Polsek Bolo pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2025 lalu.

"Yang bersangkutan juga merupakan hasil pengembangan tangkapan sebelumnya oleh Polsek Bolo dan berhasil diamankan bersama barang bukti".Kata Iptu Fardiansyah SH.

Saat ini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti dgn berat netto 2,52 (dua koma lima dua) gram diamankan Polres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.