Berantas Aksi Premanisme Berkedok Debt Colector, Polsek Bolo Edukasi Masyarakat -->

Iklan Semua Halaman

.

Berantas Aksi Premanisme Berkedok Debt Colector, Polsek Bolo Edukasi Masyarakat

Tuesday, September 30, 2025


 Bima, Berita11.com.-Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB  melakukan sosialisasi untuk mencegah aksi premanisme dengan kedok sebagai debt collector saat melakukan proses penagihan/ merampas kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang meresahkan masyarakat.

Sosialisasi atau Edukasi itu dipimpin langsung oleh Kapolseknya AKP Nurdin pada Selasa (30/09/25) bertempat di seputaran wilayah hukumnya.

“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan merampas kendaraan di tengah jalan Masyarakat atau konsumen bisa melaporkan ke polisi,”Ujar Kapolsek

AKP Nurdin menyampaikan, bahwa penarikan kendaraan secara paksa, apalagi aksi premanisme berkedok debt collector, tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menegaskan apapun bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat kami akan tindak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Bahwa penarikan kendaraan secara paksa, apalagi aksi premanisme berkedok debt collector, tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum". Tegasnya.

Untuk itu, apa bila masyarakat menjadi korban atau mengalami aksi serupa silahkan melaporkan ke Pihak Kepolisian atau menghubungi Layanan Kepolisian di Call Center 110.

Kegiatan tersebut sangat diapresiasi oleh berbagai kalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Bolo.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.