Bima, Berita11.com.-Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB melakukan sosialisasi untuk mencegah aksi premanisme dengan kedok sebagai debt collector saat melakukan proses penagihan/ merampas kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang meresahkan masyarakat.
Sosialisasi atau Edukasi itu dipimpin langsung oleh Kapolseknya AKP Nurdin
pada Selasa (30/09/25) bertempat di seputaran wilayah hukumnya.
“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan merampas kendaraan di
tengah jalan Masyarakat atau konsumen bisa melaporkan ke polisi,”Ujar Kapolsek
AKP Nurdin menyampaikan, bahwa penarikan kendaraan secara paksa, apalagi
aksi premanisme berkedok debt collector, tidak dibenarkan dan merupakan
tindakan melawan hukum.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas
AKP Adib Widayaka menegaskan apapun bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat
kami akan tindak sesuai dengan UU yang berlaku.
"Bahwa penarikan kendaraan secara paksa, apalagi aksi premanisme
berkedok debt collector, tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan
hukum". Tegasnya.
Untuk itu, apa bila masyarakat menjadi korban atau mengalami aksi serupa
silahkan melaporkan ke Pihak Kepolisian atau menghubungi Layanan Kepolisian di
Call Center 110.
Kegiatan tersebut sangat diapresiasi oleh berbagai kalangan masyarakat di
wilayah Kecamatan Bolo.
Komentar