Bima, Berita11.com.-Pria berinisial F (25) warga Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap satuan reserse kriminal umum Polres Bima Polda NTB Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00. Wita.
"Saudara
F kami amankan karena kedapatan memiliki dan membawa satu pucuk senjata api
rakitan Laras panjang yang diduga kuat untuk melakukan aksi kejahatan,’’ kata
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Abdul
Malik SH.
Kasat
meneruskan, F diamankan saat tim Resmob Reskrim Polres Bima melaksanakan
patroli mobile di seputaran wilayah hukum Polres Bima.
Saat melewati
jalan lintas Desa Nisa tim melihat dua pemuda yang mengendarai sepeda motor
dengan kecepatan tinggi dan salah satu pemuda berinisial F yang dibonceng
dicurigai membawa sesuatu.
Kecurigaan
petugas terbukti setelah terjadi aksi kejar kejaran dan pada saat dicegat
petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan BB Senpi rakitan Laras
panjang.
Hasil
interogasi awal F mengakui bahwa senpi rakitan itu merupakan miliknya sedangkan
temannya yang mengendarai sepeda motor itu statusnya sebagai saksi.
"Kendati
demikian kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kepemilikan
Senpi rakitan tersebut". Tegas Kasat.
Saat ini
terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik
Satreskrim Polres Bima dan BB diamankan.
Komentar