Bima, Berita11.com.-Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus sindikat pencurian Handphone dan Curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Mirisnya kasus
pencurian ini melibatkan bapak dan anak yang masing-masing berinisial IS (L/43)
dan MS (L/17) kedua merupakan bapak dan anak warga Desa Tambe Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima. Keduanya diamankan pada Kamis 24 Juli 2025 pukul 02.10. Wita
dini hari di kediamannya.
Kasus
pencurian 4 unit handphone berbagai merek milik korban berinisial LP (L) warga
Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima terjadi pada Senin 12 Mei 2025 sekira
pukul 03.00 Wita dini hari.
Korban
mengetahui 4 unit handphone dan uang tunai Rp 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus
Ribu Rupiah) saat korban bangun dan hendak melaksanakan sholat subuh.
Atas kejadian
itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah)
dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mapolsek Bolo.
Menindaklanjuti
laporan itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan
serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa tersebut.
Pada Rabu 23
Juli 2025, Unit Reskrim mendapatkan Informasi bahwa handphone itu dijual oleh
terduga pelaku di salah satu Counter Handphone di wilayah Kota Bima.
Tanpa membuang
waktu petugas mendatangi TKP dan menyita BB serta mendapatkan Informasi bahwa
yang menjual handphone itu adalah MS.setelah itu petugas kembali bergerak
menuju kediaman MS di Desa Tambe dan melakukan tindakan hukum dengan
Mengamankan saudara MS dan IS.
Hasil
interogasi awal keduanya mengakui bahwa yang melakukan Pencurian handphone
yakni IS (bapak) sedangkan yang menjual yakni MS (anak).
Tidak sampai
disitu petugas kembali mengintrogasi kedua terkait kasus curanmor milik korban
berinisial HF (L) Sekdes Desa Tambe. MS mengakui yang melakukan Pencurian SPM
tersebut warga Desa Tambe berinisial H petugas kembali bergerak menuju kediaman
saudara A dan langsung diamankan oleh petugas.
Akibat
kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.(Tiga
Puluh Satu Juta Rupiah). dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan SPM
itu dijual di Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan
para terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo
S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
"Sebagai
informasi terduga pelaku berinisial A ini baru saja bebas dari lapas Kelas IIB
Bima pada bulan April 2025 atas kasus pencurian". Jelasnya
Saat ini
ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum
selanjutnya.
Komentar