Bima, Berita11.com.-Kurang dari 24 jam Personel Polsek Bolo Polres Bima Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kasus
pencurian itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 03.00. dini hari yang
di lakukan oleh terduga pelaku berinisial FF (L/23) warga Desa Rato.
Akibat
kejadian korban berinisial NH (P/39) yang juga merupakan warga Desa setempat
mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
Penangkapan
terduga pelaku pencurian Satu Unit mesin Semprot, tabung gas elpiji ukuran 3 Kg
dan beras 50 Kg itu di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,
M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu
Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengatakan, kasus Pencurian itu diketahui oleh korban
yang saat itu hendak melaksanakan sholat subuh.
Namun korban
baru bangun tidur itu kaget melihat pintu dapur dan jendela dalam keadaan
terbuka korban pun mengecek dan barang barang miliknya raib di gondol terduga
pelaku.
Masih
Kapolsek, korban sempat mencari namun
hasilnya nihil lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.
"Menindaklanjuti
laporan kami langsung bergerak,’’ ujarnya.
Tidak lama
kemudian Kapolsek meneruskan, personel mendapatkan Informasi bahwa terduga
pelaku berada di kediamannya.
Tanpa membuang
waktu petugas mendatangi kediaman terduga dan melakukan tindakan hukum dengan
menggerebek dan mengamankan terduga pelaku serta BB .
"yang
bersangkutan kami amankan pada Senin (19/5/25) sekira pukul 09.00. Wita pagi
tadi,’’ kata Kapolsek.
Saat ini
terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk
diproses hukum selanjutnya.
Komentar