Gembok HI Kuasai Obyek Vital Nasabah Bank BRI Cabang Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Gembok HI Kuasai Obyek Vital Nasabah Bank BRI Cabang Dompu

Thursday, February 6, 2025
Sekjen Gembok HI Pusat dan anggota saat berpose dengan nasabah selaku pemilik obyek vital di Desa Lepadi. Foto: tom

Dompu . Berita 11 com - Lembaga Kemasyarakatan Gerakan Bongkar Masalah dan Korupsi (Gembok) Hukum Indonesia (HI) Pusat, melakukan penyegelan terhadap Dua Obyek Kliennya (nasabah) yang selama bertahun - tahun bermasalah dengan pihak pengelolah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini Bank BRI Cabang Dompu, Kabupaten Dompu - NTB. 

Kedua obyek vital yang menjadi jaminan atas kredit dengan pihak Bank BRI Cabang Dompu oleh pihak Lembaga Kemasyarakatan tersebut, merupakan Milik Idhar yang beralamatkan di Desa Lepadi Kabupaten Dompu dan Milik Muhammad yang beralamatkan di kelurahan Kandai 2 Kabupaten Dompu. 

Penyegelan Kedua Obyek Milik Kedua nasabah Bank BRI Cabang Dompu oleh pihak Gembok HI Pusat ini, dengan tujuan untuk memiliki kekuatan hukum berdasarkan registrasi di Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, dengan ketetapan berdasarkan SHM Nomor: 668 atas nama Idhar. Dan kedua bedasarkan SHM Nomor; 1063 atas nama Muhammad. 

Hal tersebut dibenarkan oleh pimpinan Gembok HI melalui Sekjen Gembok HI Pusat, Mukhlis SH. " Memang betul, hari ini (Rabu, 05 Pebruari 2025 red), saya bersama anggota melakukan penyegelan terhadap kedua obyek yang dimaksud, " ujarnya pada awak Media ini usai melakukan penyegelan Obyek vital kliennya. 

Menurut Mukhlis, penyegelan terhadap kedua obyek tersebut, merupakan suatu tindakan atau langkah tepat pihaknya untuk melawan pihak- pihak terkait, karena kata Mukhlis, pihak Bank BRI Cabang Dompu serta pihak lainnya yang sudah mengambil tindakan yang sangat merugikan atas kedua pemilik obyek.

Terhadap pihak Bank BRI Cabang Dompu serta pihak-pihak lainnya yang selama ini mencoba untuk merampas Obyek vital kliennya tersebut, lanjut Mukhlis, sangat tidak beralasan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, bahkan mereka (Pihak bank dan pihak lainnya red) melabrak mekanisme yang diatur dalam undang - undang. 
Obyek di kelurahan Kandai 2.

Ada hal lain yang menarik dan membuat kami keheranan, sambung Mukhlis, justeru kedua obyek tersebut sampai saat ini, sudah berstatus lelang, bahkan pemenang lelang sudah ada yang dijadikan pemenang. " Pertanyaan kita hari ini sangat sederhana saja, atas dasar apa pihak Bank BRI Cabang Dompu, beraninya langsung memvonis, kedua obyek itu, sudah pihaknya miliki dan langsung ada orang lain yang yang mengklaim sudah menang dalam pelelangan kedua obyek, " cibir Mukhlis dengan penuh keheranan.

Sedangkan, sambung Mukhlis lagi, kedua kliennya tetap tanggungjawab, melakukan kewajiban membayar utangnya, walaupun sempat macet, tapi yang intinya, kedua nasabah tersebut, tetap bertanggung jawab atas utangnya selama ini. Bahkan klien kami atas nama Idhar, meskipun mengalami kerugian disaat usaha ayam potongnya anjlok, tetap menuaikan kewajiban walaupun dengan cara mencicil.

Bahkan atas musibah itu, pihak bank juga mengetahuinya, dan sempat turun lokasi untuk memastikan musibah yang terjadi. " Pihak Bank BRI Cabang Dompu bukan tidak tahu permasalahan awal klien kami, justeru oleh pihak bank BRI sendiri saat itu memberikan keringanan angsuran atau istilahnya rekrat kepada klien kami, " katanya.

Lebih lanjut Mukhlis menjelaskan bahwa rekrat ini sebenarnya dari awal pihak bank BRI sudah sepakat dengan klien kami, dengan catatan tetap membayar dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. " Lah' tiba - tiba seiring berjalannya waktu, kok' klien kami ini di hari yang sama justeru menerima surat eksekusi dari pihak Bank BRI Cabang Dompu serta gugatan pihak ketiga dari pengadilan, dasar surat eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak bank ini apa, inikan sangat lucu, " ujar Mukhlis.

Belum lagi terkait dengan klien kami atas nama Muhammad, nah ini yang sangat aneh lagi sambungnya lagi, Muhamad ini awalnya berutang senilai Rp.200 Juta dengan masa angsuran selama Tiga tahun, dan nilai kredit tersebut sudah lunas, terbayarkan, namun tetap saja mendapatkan surat eksekusi oleh pihak bank BRI Cabang Dompu.

Bahkan tambah Muklis, pemenang dilelang sudah ada ditentukan oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu dan ingin langsung menguasai obyek itu.  Muhamad ini, justeru sebenarnya kena tipu oleh oknum pegawai BRI Cabang Dompu, pasalnya, saat mengajukan kredit kedua kali senilai Rp140 juta, uang kredit itu tidak kunjung cair, malah justeru diketahui dibelakang hari uang senilai 140 juta itu rupanya masuk data utang klien kami di BANK BRI Cabang Dompu. "Persoalan ini yang jelas tetap kami bongkar, ini data fiktif yang dimainkan untuk menipu klien kami oleh oknum pegawai BRI Cabang Dompu berinisial 'S', akan kami telusuri dan kami polisikan para pemain/mafia data fiktif perbankkan ini, " tegas Sekjen Gembok HI Pusat ini.

Terkait persoalan tersebut, Sebelumnya,  beberapa hari yang lalu, awak media ini saat mendampingi beberapa anggota Lembaga Kemasyarakatan Gembok HI melakukan hearing dengan pihak Bank BRI Cabang Dompu di ruangan pertemuan Bank setempat.

Dari hasil hearing kedua belah pihak, justeru menemui jalan buntu, tidak ada solusi yang didapat. " Semua masalah kedua nasabah tersebut, sudah kami serahkan kemeja hukum dan pemenang lelangnya sudah ada. Jadi tidak ada yang harus dibicarakan lagi di kantor ini, kalau bapak - bapak Ingin lebih jelas silakan ke Ke pengadilan atau musyawarah dengan pemenang lelang, " ujar pegawai BRI Cabang Dompu yang diketahui bernama Nanang dan Andy. (Tim*)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.