Legislator Lambi: Pilkades Serentak Harus Dilaksanakan Sebelum 1 November 2023 -->

Iklan Semua Halaman

.

Legislator Lambi: Pilkades Serentak Harus Dilaksanakan Sebelum 1 November 2023

Tuesday, March 14, 2023
Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, yang juga Ketia Fraksi Gerindra, Lambi Mapasese Debakti, SH saat memberikan keterangan pers. Dok. Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Lambi Mapasese Debakti, SH meminta dengan tegas terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023.


"Kami dari fraksi Gerindra menegaskan bahwa Pilkades serentak harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023," tegas Lambi sapaan akrabnya pada Selasa (14/3/2023) sore. 


Adanya penegasan itu, berawal dari penyampaian Bupati Dompu, H. Kader Jaelani melalui pemberitaan di media online beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Pilkades serentak ditunda karena masih menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi. 


Kendati demikian, Legislator Lambi maupun rekan-rekan fraksi Gerindra menolak dengan keras, karena tidak ada masalah yang urgen atau masalah yang krusial, sehingga dijadikan acuan untuk penundaan.


"Hasil pantauan kami, tidak ada masalah di daerah ini dan daerah kita tergolong daerah yang kondusif, apalagi setiap Pilkades tidak ada masalah yang terjadi sehingga dijadikan acuan atau dasar penundaan Pilkades," seruan Lambi. 


"Justru, menurut kami, kalau Pilkades ini ditunda, maka akan ada multi player efek yang lebih mengarah ke hal-hal yang negatif baik di tengah-tengah masyarakat maupun para Kades di Plt kan," sambung Lambi. 


Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2024 bersifat sangat segera, ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah yakni melakukan Pilkades serentak sebelum 1 November dan setelah Pilkada berlangsung. 


"Kan ini ada dua pilihan, tergantung keadaan daerah dan cara Pemerintah Daerah melihat kondisi dan kesiapan daerah, kalau setelah Pilkada berlangsung otomatis 2025 pelaksanaan Pilkades serentak," papar Lambi. 


Selain itu, ujung tombak Pemerintah Daerah ada pada Desa, begitu juga dengan program-program krusial, jika dibiarkan Pelaksana Tugas (PLt) yang ditunjuk dibiarkan begitu lama tidak menutup kemungkinan bakal mengundang masalah yang tidak diinginkan. 


"Bukan masalah kompetensi pemimpin PLt yang ditunjuk oleh Bupati, tetapi pemahaman PLt tentang kebutuhan masyarakat atau penuhi ekspetasi masyarakat, akan berbeda legitimasinya dengan Kepala Desa yang terpilih," tandasnya. 


Lebih jauh, Lambi memaparkan, legitimasi masyarakat terhadap Plt dan kepala desa terpilih jelas berbeda, kedua pemahaman tentang kebutuhan masyarakat, pun akan berbeda dan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu pasti berbeda.


"Apalagi, jadwal Pilkades serentak setelah Pilkada berlangsung belum ada jadwal yang pasti, dan PLt juga jelas lama rentang waktunya untuk memimpin Desa," pungkasnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.