Anggota Koramil 02/Bolo Hadir Ditengah Masyarakat Desa Leu Blokir Jalan -->

Iklan Semua Halaman

.

Anggota Koramil 02/Bolo Hadir Ditengah Masyarakat Desa Leu Blokir Jalan

Saturday, November 5, 2022
Bima. Berita 11 com
ANGGOTA Koramil 1608- 02/Bolo hadir ditengah massa Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, saat melakukan pemblokiran jalan Lintas Bima-Sumbawa hingga  tiga titik. Pada Sabtu, 05/11/2022, pagi. 

Pemblokiran jalan dengan menggunakan balok kayu disertai pembakaran ban bekas ditengah badan jalan protokol Lintas Bima - Bima tersebut, oleh ratusan massa Desa leu, menuntut salah satu oknum warga Desa Timu dapat ditahan segera mungkin. Pasalnya, oknum warga Timu tersebut, dinilai telah menghina warga masyarakat Desa Leu dengan sebutan melalui Medsos (FB) adalah "PKI". Alhasil kemacetan kendaraan hingga ratusan meter tidak terhindarkan lagi. 
Dengan adanya situasi seperti itu, Danramil 02/Bolo, Kapten Inf Bambang Herwanto, Danposramil Madapangga, Pelda Ruslan serta Kapolsek Bolo, Akp Hanafi, langsung lakukan upaya negosiasi dengan massa pemblokiran jalan dengan harapan agar Pemblokiran jalan dapat di buka sehingga tidak menganggu aktifitas serta fasilitas umum. 

Pantauan langsung media ini dilokasi, upaya pendekatan oleh pihak keamanan yang ada, yang disertai dengan hadirnya Kepala Desa Leu, Taufik S. Ag. Pun tidak membuahkan hasil dan aksi pembakaran ban bekas terus dilakukan oleh masyarakat Desa Leu. 

Beberapa jam masyarakat Desa Leu lakukan aksi pemblokiran jalan, anggota Polres Bima di bawah pimpinan, KBO IPTU Sudirman hadir di lokasi aksi. Upaya persuasifpun kembali dilakukan, agar pemblokiran jalan dapat di buka demi kepentingan umum. Namun masyarakat menolak, dengan alasan ingin memastikan dulu oknum warga Timu yang telah menghina wibawa masyarakat Desa Leu benar-benar di amankan di Polres Bima. " Kami ingin mendengar langsung dari Kepala Desa yang saat ini sudah berada di Polres Bima, apakah oknum tersebut, benar benar ditahan di polres Bima, " teriak masyarakat di sela sela aksinya. 

Tidak lama kemudian, anggota kepolisian dilokasi menerima Video Call dari Kepala Desa Leu, agar langsung menunjukkan kepada masyarakat aksi, bahwa terduga pelaku penghinaan telah di tahan di Polres Bima. Dan blokir jalan dapat segera di buka kembali. 

Usai menerima informasi tersebut, masyarakat aksipun langsung merasa puas dan pemblokiran jalanpun dibuka oleh anggota Kepolisian di bantu oleh anggota Koramil 02/Bolo.

Menurut, Danramil 02/Bolo, Kapten Inf Bambang Herwanto. Kejadian tersebut, berawal dari adanya dugaan status, Akun FB bernama Khaerudin Khaerudin. didalam statusnya tersebut, tertulis adanya perkataan kotor serta menghina terhadap masyarakat Desa Leu serta tulisan "PKI". Hal itulah yang membuat Masyarakat Desa Leu, naik pitam, dan langsung memblokir jalan raya. Dengan menuntut agar terduga penghinaan dapat di tahan dan diproses secara hukum. "

Alhamdulillah, upaya kita lakukan, lanjut Danramil Bolo, sudah cukup maksimal, memenangkan massa aksi untuk tidak berbuat anarkis serta tidak mengganggu aktivitas umum. Dan kami dari pihak keamanan sangat berharap masyarakat yang ada dapat menyerahkan persolaan tersebut kepihak kepolisian untuk memproses nya secara hukum, dan jangan saling terprovokasi demi keamanan bersama, "tandasnya. (B.07). 






PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.