![]() |
| Muhammad Akbar. Foto B-16/ Berita11.com. |
Bima,
Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan merespon setiap
aspirasi masyarakat secara proporsional, termasuk berkaitan keinginan sebagian
kelompok warga agar aktivitas tambang pasir besi di Kecamatan Wera, Kabupaten
Bima yang dikelola oleh PT Jagad Mahesa Karya (JMK) ditutup.
Kepala Bagian
Sumber Daya Alam (SDA), Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Muhammad Akbar mengatakan,
berkaitan keinginan warga agar aktivitas perusahaan tersebut ditutup, Pemda
telah merespon dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, yang mana
pihaknya menunggu hasil kerja Inspektur Tambang yang akan melaksanakan
pemeriksaan (investigasi) terhadap perusahaan tersebut.
“Nanti tunggu
hasil kerja Inspektur Tambang. Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah
Provinsi (NTB). Bagaimana hasilnya kita tunggu hasil kerja Inspektur Tambang,”
ujarnya ketika diwawancarai Berita11.com di Setda Kabupaten Bima, belum lama
ini.
Akbar
mengisyaratkan, Pemda Bima tidak ingin gegabah langsung merespon keinginan
masyarakat untuk menutup aktivitas tambang atau operasional perusahaan. Karena akan
berdampak terhadap citra investasi di daerah. Jika tanpa dasar kuat pemerintah
secara sepihak menutup aktivitas tambang tersebut, maka otomatis Kabupaten Bima
akan dikategorikan zona merah kegiatan perusahaan.
“Pemerintah
juga bisa dituntut perusahaan kalau sembarangan mencabut izin,” katanya.
Ditegaskannya,
pada prinsipnya, pemerintah berupaya mendorong SDA di Bima digunakan
sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Laporan masyarakat
berkaitan aktivitas PT JMK yang diduga menjual material (Fe3O4), pihaknya
menunggu hasil audit Inspektur Tambang,
yang mana penyelidikannya seluruh dokumen seperti dokumen lingkungan,
perjanjian awal maupun klausul pemerintah yang wajib dipatuhi perusahaan.
Baca Juga:
“Sisi
lain juga kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat kita untuk wellcome untuk investasi, karena bagiamanapun
dengan investasi kesejahteraan kita bisa meningkat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PT
Jagad Mahesa Karya adalah perusahaan yang mengelola jenis galian B (vital) endapan
mineral magnetik di Desa Oi Tui dan Pai Kecamatan Wera dengan No. SK:
184.45/191/01.16/2012. Masa berlaku IUP
perusahaan ini hingga tahun 2022 mendatang.
Adapun
berkaitan tudingan tentang kesengajaan pemerintah dalam permasalahan
penyerobotan tanah masyarakat di Kecamatan Tambora, Akbar menjelaskan, pihaknya
sudah berupaya menfasilitasi aspirasi masyarakat di wilayah itu.
Permasalahan
dugaan penyerobotan adalah berkaitan selisih paham antara perusahaan minyak
kayu putih, PT Sanggar Agro Persada (SAP) dengan warga Oi Katupa tentang lahan
62 hektar yang ditolak warga di desa tersebut.
Menurutnya,
pada sisi lain, PT SAP telah melaksanakan komitmennya dengan memberikan lahan
300 Ha, yaitu 100 hektar untuk pelepasan ternak dan 200 hektar yang terbagi 150
Ha untuk perkebunan masyarakat dan 50 Ha untuk pemukiman warga.
“Lahan
yang jadi masalah ada 62 hektar yang ditolak warga, karena dirasa tidak produktif,
yang tersebut sedang kita fasilitasi untuk mempertemukan antara keinginan warga
dengan dengan pihak perusahaan yang menginginkan 62 hektar untuk ditukar oleh
perusahaan menjadi lahan yang produktif, itu yang kita fasilitasi belakangan
ini,” ujarnya.
Diakuinya,
dari aspek hukum perusahaan memiliki legalitas atas lahan di wilayah itu
melalui Hak Guna Usaha (HGU) walaupun sempat ditinggalkan. [B-11]
Komentar