Senyap karena Wabah Corona, Dokumen LKPJ Bupati Bima tidak Dibacakan -->

Iklan Semua Halaman

.

Senyap karena Wabah Corona, Dokumen LKPJ Bupati Bima tidak Dibacakan

Monday, March 30, 2020
Bupati Bima Hj Indah Dhmanyanti Putri Menyerahkan Dokumen LKPJ kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, tanpa Dibacakan saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Setempat, Senin (30/.3/2020).

Kota Bima, Berita11.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) tahun 2019, di aula rapat utama DPRD setempat, Senin (30/3/2020). Berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, LKPJ Bupati Bima tidak dibacakan, namun langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putra Feryandi , S.Ip. pada awal rapat, anggota legislatif menyampaikan saran agar dokumen LKPJ diserahkan tanpa harus dibacakan. Karena anggota legislatif telah memiliki dokumen dan akan menelaahnya segera, mengingat ada hal yang lebih penting untuk dibahas yaitu berkaitan penanganan Covid - 19.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang tinggi terkait kepedulian dan kebersamaan segenap anggota DPRD Kabupaten Bima terhadap masalah Covid-19 .

Bupati juga menjelaskan, berkaitan penanganan Covid -19, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas dan pada Selasa ini melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai langkah lanjutan .

“Untuk penanganan masalah Covid -19 saat ini permasalahan yang dihadapi semua yaitu terbatasnya peralatan APD karena stocknya langka. Namun stock yang dimiliki oleh RSUD sebanyak 60 pasang, juga akan mendapatkan dropping dari pemerintah pusat sebanyak 120 pasang, masih cukup untuk menangani ,” jelas Bupati Bima.

Pada saat rapat berlangsung, sejumlah legislator menyampaikan sejumlah catatan untuk Bupati Bima. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima Ilham Yusuf SH menyampaikan, sesuai hasil Monev oleh pihaknya, Komisi IV mendapatkan gambaran kondisi di lapangan, yang mana banyak ditemukan keluhan para medis berkaitna minimnya peralatan dan kelengkapan medis di antaranya APD untuk medis dan para medis.

“Belum lagi persoala alokasi anggaran lain terkait penanganan wabah virus Corona. Untuk itu, kami meminta Bupati (Bima) untuk menindaklanjuti kondisi kekinian fenomena virus Corona. Satu di antara solusi itu dengan menyiapkan anggaran yang cukup untuk itu,” katanya.

Duta PKS ini mengingatkan, tidak ada lagi waktu untuk bersantai. Bupati Bima haus segera mengambil tindakan tegas dan nyata menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi bahaya wabah Corona.

“Kami Komisi IV juga mengusulkan agar segera menggelar rapat-rapat terkait antsipasi virus corona,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Muhamad Natsir S.Sos menyampaikan catatan berkaitan keseriuasan pemerintah daerah dalam menyikapi wabah Corona, terutama berkaitan pengalokasian anggaran.

“Mengantisipasi virus ini, harus dibarengi kesiapan anggaran yang mencukupi. Ada anggaran tak terduga di pos APBD sebesar Rp2,5 miliar yang bisa digunakan mengantisipasi Covid-19,” ujar duta PAN ini.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bima menyatakan, pada hari ini Tim Gugus Tugas akan menggelar rapat yang akan mengundang legislatif dan unsur lain terkait , menidaklanjuti upaya antisipasi wabah virus Corona.

“Bukan saja masalah pendanaan, lebih dari itu juga persoalan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati maklumat dan imbauan pemerintah,” kata IDP.

Selain Bupati Bima, paripurna penyampaian LKPJ juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bima, Sekda Kabupaten Bima Drs H Taufik HAK M.Si, Wakil Ketua I DPRD M Aminurlah S, E, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bima Yasin, SPd.I, dan sejumlah kepala OPD lingkup Kabupaten Bima. [B-19]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.