![]() |
| Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Hariman SE M.Si Bersama Camat Sape dan Pejabat dari OPD Teknis Membahas Masalah Pinda Tangan Kios Milik Pemda Bima di Pasar Oi Maci Sape, Kamis (27/2/2020). |
Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyikapi serius
pindah tangan aset Pemda di Pasar Oi Maci Sape tanpa persetujuan pemerintah.
Pemkab Bima menindak tegas pelanggaran itu dengan mencabut kontrak penyewa
kios.
Menyikapi permasalahan tersebut Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima Hariman,
SE, M.Si memimpin rapat di kantor Camat Sape membahas permasalahan tersebut,
Kamis (27/2/2020). Rapat juga dihadiri Camat
Sape, Kabid Pasar Dinas Perindag Kabupaten Bima, Kepala UPT Pasar Sape, Tim
Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bima dan perwakilan masyarakat. Rapat membahas
terkait kios yang dipindahtangankan oleh penyewa kepada pihak lain yang tidak
berhak.
“Pemda telah mengeluarkan teguran dan peringatan serta pembinaan oleh OPD
terkait. Pada bulan Desember 2019 telah dilkukan sosialisasi terkait penertiban
kios dimaksud. Pemda akan segera memproses pencabutan kontrak penyewa kios
tersebut,” kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima Hariman, SE, M.Si, Jumat
(28/2/2020).
Menurutnya, kios tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok di pasar tersebut.
“Inilah aset Pemda yangg harus dimanfaatkan dengan sebaiknya dalam rangka
membantu perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ini adalah wujud komitmen Pemda untuk merealisasikan visi Bima Ramah itu
sendiri. Kepentingan pribadi maksudnya dan kelompok,” ucap Hariman. [B-11]
Komentar
