![]() |
| Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga. |
Jakarta,
Berita11.com— Komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi tidak
pernah surut satu jengkal pun. Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga meminta
supaya pemberantasan korupsi mengedepankan aspek pencegahan demi mendorong
terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Berbagai
kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di tingkat pusat maupun daerah,
menjadi indikator kasat mata betapa pentingnya upaya pencegahan yang lebih
efektif.
Untuk
menindaklanjuti komitmen dan tekad Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf
Presiden bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,
guna mendorong terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih
efektif itu.
Baca
Juga:
Ketika
koordinasi masih menjadi permasalahan pokok, maka struktur kerja yang
melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan.
Hal itu disampaikan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika berdiskusi dengan Prof. Dr. Jimly
Ashiddiqie, SH (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Dr. Bivitri Susanti (Dosen
Universitas Indonesia), Sri Wahyuningsih (Kementerian Dalam Negeri), Prahesti
Pandanwangi (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan pejabat dari
Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bina Graha, Jakarta, 2 Maret 2018.
Moeldoko
memandang, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti
ada jalan untuk mengurai benang merah. Pencegahan korupsi harus dilihat sebagai
upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan
korupsi.
“Seorang
inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat bagaimana cara kita
bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya mencegah kita
melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” kata Moeldoko.
Oleh karena itu,
KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian
terkait. “Setiap titik rawan korupsi harus kita cegah bersama,” tambah
Moeldoko.
Prof. Jimly
menyatakan berkaitan korupsi, pencegahan itu penting sekali. “Negara harus
mengedepankan pencegahan, tidak hanya penindakan,” katanya.
Penindakan
adalah alat negara yang baru digunakan jika pencegahan sudah tidak bisa
dilakukan.
Prof. Jimly
menambahkan Sesuai Undang-Undang tentang KPK, komisi anti rusuah itu memiliki
peran penindakan dan pencegahan. Namun pencegahan tidak dapat dilakukan
sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dari semua pihak. Pemimpin harus siap
ikut bertanggung jawab apabila bawahannya ada yang korupsi.
“Bila perlu,
pemerintah perlu mempertimbangkan merancang Undang-Undang khusus tentang Sumpah
Jabatan dan Tata Cara Pertanggungjawaban Publik,” kata Jimly.
Sementara itu
Bivitri Susanti menjelaskan pendapatnya bahwa kolaborasi antara KPK dengan pemerintah
perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen. Namun independensi ini bukan
berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal pencegahan
korupsi.
“Oleh karena
itu perlu payung hukum yang tepat supaya bisa mengakomodasi kolaborasi
pencegahan korupsi antara KPK dengan Pemerintah. Payung hukum ini berfungsi
untuk memastikan kolaborasi yang lebih efektif tanpa mengurangi independensi
KPK,” katanya.
Bivitri
memandang, payung hukum yang ideal adalah Peraturan Pemerintah.
Sementara
itu, Abraham Wirotomo, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden menambahkan saat
ini semangat pencegahan korupsi sudah tumbuh di berbagai Kementerian namun
masih rawan tumpang tindih yang menimbulkan beban administrasi yang tinggi.
Perlu
strategi khusus untuk mengelola kolaborasi pencegahan korupsi bila ingin
mewujudkan pencegahan korupsi yang efektif. Saat ini, Pemerintah Daerah harus
melaporkan perkembangan program pencegahan korupsi kepada KPK, Kemendagri, dan
Bappenas. Sehingga, para pelaksana program sibuk memikirkan pelaporan ketimbang
pelaksanaan programnya.
Di dalam
diskusi tersebut, Sri Wahyuningsih, Inspektur Jenderal, Kemendagri, melihatupaya
pencegahan belum efektif lebih pada masalah implementasi. Bukan programnya. Ia
mencontohkan peran inspektorat di daerah yang belum bisa berperan optimal,
karena inspektorat tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan
koordinasi dengan dinas-dinas yang lain.
Sementara pada
sisi lain, KemenPAN-RB menemukan banyaknya penggunaan aplikasi pengawasan yang
sering tumpang tindih antarkementerian.
Timotius
Partohap, pejabat di bagian Penelitian dan Pengembangan KPK menambahkan, KPK
melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) pada
beberapa pemerintahan daerah kabupaten/kota di seluruh provinsi.
Salah satu
sektor yang menjadi fokus adalah pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
Selama ini, publik lebih banyak melihat penindakan KPK sebagai cara yang paling
efektif memberantas korupsi.
Sementara,
pencegahan masih dianggap sebelah mata dan belum banyak mengetahuinya. Padahal,
sejak dibentuk 2004 silam, selain menindak para koruptor, KPK juga memiliki
program pencegahan sebagai bagian upaya memberantas korupsi.
Pada diskusi
yang sama, Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas,
menyampaikan Bappenas sedang merevisi Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
“Revisi dari
Perpres 55/2012 dapat mengakomodasi kolaborasi yang lebih efektif,” katanya.
Upaya
peningkatan kolaborasi sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017
sebagai salah satu kegiatan prioritas Pemerintah di tahun 2017. Upaya
pencegahan korupsi bisa lebih bersinergi apabila kolaborasi dan sinergi dimulai
sejak penyusunan rencana pencegahan korupsi di masing-masing K/L. (RD)
Komentar

