![]() |
| Rapat Kelompok Kerja Tilang Tahun 2018 di Jakarta, Senin (6/3/2018). |
Jakarta,
Berita11.com— Kepolisian RI, Mahkamah
Agung, dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk
merampungkan penerapan sistem tilang elektronik sehingga dapat diberlakukan di
seluruh Indonesia.
Dalam satu
rapat terbatas Presiden Jokowi menghendaki perbaikan besar-besaran dalam
layanan publik, khususnya dalam hal keimigrasian, lembaga pemasyarakatan,
administrasi SIM, dan tilang.
“Saya minta
ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi,
lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara
tilang. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan lapangan dengan cara-cara
yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan,” ujar Presiden ketika itu.
Dalam rapat
koordinasi yang berlangsung di Jakarta Timur, Senin (6/2/018), hadir Direktur
Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono,
Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Suharto,SH, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih, SH, dan Tenaga Ahli Madya Kantor
Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta, SH.
Ratnaningsih
menjelaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden
Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah
bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.
“Presiden
Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat
jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini
dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang
semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu,” kata Ratna.
Sementara
itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan bahwa salah satu kendala
pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam
Undang-Undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009.
“Oleh karena
itu, kami berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat
pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional. Seperti halnya di luar
negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa
pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata
Suharto.
Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih, SH mengatakan, kendala
di lapangan melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom
tersebut.
Nah, pada
saat pelimpahan ke pengadilan, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara
manual.
“Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana
tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional.
Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar Budiyahningsih.
Rencananya,
tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan
didorong untuk membuat nota kesepahaman antara ketiga lembaga tersebut. Nota kesepahaman
tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran
lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyelesaian
masalah tilang lalu lintas selama ini memang terkendala pada aturan hukum yang
mengatur pelanggaran tersebut. Paradigma hukum masa lalu menempatkan
pelanggaran lalu-lintas ini sebagai tindak pidana, yang penyelesaiannya harus
melalui mekanisme peradilan.
Dalam
perkembangannya, pelanggaran lalu-lintas seringkali merupakan jenis pelanggaran
ringan yang sifatnya administrasi. Akan tetapi, selama ini penegakan hukum yang
berhubungan dengan disiplin berlalu lintas ini menimbulkan praktik
pungutan-pungutan liar, yang terjadi baik di lapangan, di dalam proses
peradilan, bahkan sampai setelah putusan ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam
rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain BRI, akan
tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses
administrasi dalam tilang elektronik ini. (RD)
Komentar
