Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Pemda dan Pertamina Lakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah Warung -->

Iklan Semua Halaman

.

Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Pemda dan Pertamina Lakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah Warung

Wednesday, August 14, 2024
Saat lakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah Warung/pelaku UMKM Omzet besar di wilayah Kecamatan Bolo.(Ist)

Bima. - Berita 11 com - Menyikapi kelangkaan dan keresahan masyarakat soal Gas LPG 3 Kg ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima-NTB, turun tangan dengan melakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah Warung.

Seperti dilakukan di Wilayah Kecamatan Bolo, dinas terkait dan Pertamina beserta Camat Bolo, Kapolsek Bolo dan Danramil 1608-02/Bolo melakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah Warung/UMKM dengan Omzet besar. Selasa 13 Agustus 2024.

Tidak main - main, pelaku UMKM dengan Omzet besar mengunakan Gas LPG 3 Kg langsung di tindak tegas dengan mewajibkan penggunaan LPG 5,5 dan 12 kg dan menarik tabung gas 3 kg.

Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.

Sebelum kegiatan inspeksi tersebut dilakukan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan beberapa agen penjualan LPG 3 kg  dan OPD terkait Selasa (13/8/2024) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti terkait penanganan distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg Bersubsidi. Dengan mengupayakan penambahan kuota LPG 3 kg bersubsidi untuk konversi sektor pertanian dan nelayan sesuai usulan pemerintah daerah kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.

Pertamina Patra Niaga akan meningkatkan pengawasan kinerja para agen dan memberikan teguran/sanksi apabila terjadi penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Bima.

Para agen juga berkomitmen untuk secara aktif melakukan pengawasan kepada pangkalan-pangkalan di dalam wilayah untuk memastikan penjualan elpiji 3 kg bersubsi sesuai HET berdasarkan SK Gubernur NTB nomor 750-444 Tahun 2023 sesuai wilayah kerja masing-masing agen, melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan data masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data KTP, kartu keluarga masing-masing wilayah kerja melalui aplikasi Pertamina. Juga melakukan revisi penunjukan pangkalan, memberikan sanksi Apabila terjadi pelanggaran terhadap surat penunjukan pangkalan. (B-07)


PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.