Dua Pria ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Dompu dengan BB Seberat 37,14 Gram -->

Iklan Semua Halaman

.

Dua Pria ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Dompu dengan BB Seberat 37,14 Gram

Thursday, November 23, 2023
Kedua tersangka RN dan AN. Foto ist. 



Dompu, Berita11.com - RN (37) dan AN (35) warga Dusun Sambi, Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dibekuk Satres Narkoba Polres Dompu pada Kamis (23/11/2023) sore, sekira pukul 17.35 Wita. 


Dua pria ini ditangkap polisi bertempat di salah satu rumah warga di Dusun setempat beserta Barang Bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 37,14 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menerangkan, sebelum penangkapan, tim mendapat informasi dari warga bahwa di situ sering terjadi transaksi sabu-sabu sehingga tim melaporkan kepada Kasat Narkoba. 


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin oleh Ketua tim Aipda M. Syarifudin, SH untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. 

Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Foto ist

"Anggota menyisir di Dusun Sambi, dan sekira pukul 17.35 Wita, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku," terang Kasat Narkoba. 


Sebelum melakukan penggeledahan, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tim Opsnal berhasil mengamankan BB tersebut. 


"Selesai melakukan penangkapan, anggota mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah BB ke Mako Polres Dompu guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Kasat Narkoba. 


Untuk diketahui, selain BB sabu-sabu, petugas juga mengamankan BB lain yakni dua buah sekop, satu buah klip transparan kosong, tiga bundel plastik klip transparan, satu buah bong lengkap dengan pipet dan tabung kaca. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.