Dompu, Berita11.com - Mantan Pedangdut Akademi DA5, Ayu Sukasari, warga Dusun Finis, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u membantah terkait mangkir dari panggilan Polisi sebagaimana yang diberitakan pada Kamis (21/9/2023) kemarin.
Menurut Ayu, saat penyidik Reskrim Polsek Dompu menyampaikan surat panggilan pertama untuk hadir pada Kamis (21/9) kemarin, Ayu Sukasari sudah memberitahukan ke penyidik via telpon seluler bahwa ia tidak bisa hadir dalam waktu yang dijadwalkan karena dia punya pekerjaan di luar daerah.
"Ayu meminta kebijakan untuk hadir pada tanggal 27 via telpon setelah selesai job saya di Labuhan Bajo NTT, bukan saya mangkir dari panggilan polisi atau tidak kooperatif," bantah Ayu via telpon WhatsApp pada Jumat (22/9) malam.
Permintaan tersebut, Ayu kembali menegaskan, diindahkah oleh penyidik Polsek Dompu dengan catatan, pihaknya harus hadir pada waktu yang ditolerirkan yakni tanggal 27 mendatang.
"Saat itu juga, penyidik Reskrim Polsek Dompu mengiyakan atas permohonan saya dan saya akan menghadap Polsek Dompu setelah balik dari sini," ungkap Ayu dengan tegas.
Sementara Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH juga mengklarifikasi terkait status Ayu yang diberitakan sebelumnya yang dinyatakan sebagai tersangka belum sampai ke tahap penetapan tersangka.
Mengingat proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban Lilis Purnama Sari masih dalam tahap penyelidikan, artinya masih mencari fakta yang mengarah ke unsur tindak pidana atau tahap pengumpulan keterangan saksi.
"Panggilan yang bersangkutan (Ayu, red) kemarin itu sebagai saksi bukan sebagai tersangka dan bersangkutan tidak memenuhi panggilan, karena masih berada di luar daerah dan itupun sudah konfirmasi ke penyidik," kata Kapolsek Dompu. [B-10]