Polres Bima Kabupaten menegaskan penanganan terhadap ML dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Bahkan, hasil diagnosis medis dari RSUD Kota Bima turut dipublikasikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
ML sebelumnya diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Bima Kabupaten dan Polsek Bolo usai pengungkapan kasus penemuan mayat TJ di lahan pertanian Desa Rasabou pada Senin (18/5/2026). Saat ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Madapangga, ML disebut sempat mengakui perbuatannya.
Namun beberapa hari berada dalam tahanan, kondisi kesehatan ML tiba-tiba memburuk. Petugas mendapati ML tidak sadarkan diri di ruang tahanan sebelum akhirnya dilarikan ke IGD RSUD Kota Bima.
Dokter RSUD Kota Bima, dr. Shirley O., Sp.B., M.Ked.Klin., menjelaskan ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma dan langsung dipasangi alat bantu pernapasan.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter spesialis, ML didiagnosis mengalami intoksikasi Napza berat atau gangguan akibat konsumsi zat adiktif, disertai pneumonia akut yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba jenis sabu.
“Pasien mengalami penurunan kesadaran berat dan infeksi paru serius yang memperburuk kondisinya,” ungkap tim medis.
Meski sempat menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Ghufron Subeki, menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis dan transparan. Bahkan seluruh biaya rumah sakit ditanggung pihak kepolisian demi memastikan penyebab kematian diketahui secara jelas.
“Kami ingin memastikan tidak ada spekulasi liar di masyarakat. Semua dilakukan sesuai SOP dan prosedur medis,” tegasnya.
Pihak keluarga ML juga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyebut menerima hasil medis, mengakui penanganan kepolisian sesuai prosedur, serta mengikhlaskan meninggalnya ML.
Jenazah ML kini telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Komentar