Bima, Berita11.com.-Pria berinisial IW (31) asal Desa Ngali Kecamatan Belo ini dinamakan oleh Unit Reskrim Polsek Belo jajaran Polres Bima Polda NTB pada Minggu (22/02/26) sekira pukul 13.00.Wita.
Yang bersangkutan diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana
pencurian satu unit mesin semprot milik korban berinisial MK (L/26) yang juga
warga desa setempat.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jum,at 20 Febuari 2026 sekira pukul 02
Wita dini hari bertempat di Desa Ngali/
rumah korban akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai
Rp.1.800.000. (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara
Gaisar S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH.
Senada dengan itu Kapolsek Belo Iptu Johansyah menjelaskan terduga pelaku
diamankan setelah diburu 2 kali 24 jam.
Lanjutnya, satu unit mesin semprot itu diketahui hilang di kolong rumah
korban yang saat itu hendak sahur, setelah itu korban berusaha mencari dan
mendapatkan informasi bahwa BB tersebut akan di jual oleh terduga pelaku
seharga Rp 700.000
Mengetahui hal itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT
Mapolsek Belo.
Laporan itu langsung direspon oleh Kapolsek Belo Iptu Johansyah dengan
memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera
meringkus terduga pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi terkait
keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu petugas langsung bergerak menuju TKP dan langsung
melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku
beserta BB satu unit mesin semprot.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek
Belo untuk di proses hukum selanjutnya.
Komentar