![]() |
Terduga pelaku saat diamankan Tim PUMA Polres Dompu. Foto ist. |
Dompu, Berita11.com - Seorang pria berinisial GN (35) warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dimata hukum, setelah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap bapak paruh baya M. Saleh Idrus (54) yang merupakan tetangganya.
GN melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan sebilah belati, lantaran tidak terima pujian dari korban bahwa terduga pelaku mempunyai pistol. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (1/10/2020) malam, sekira pukul 22.00 Wita, di Desa setempat.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di kaki kiri, tepatnya di tumit bagian atas, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu dan mendapatkan puluhan kali jahitan dan kejadia itu korban telah melaporkan ke Polres Dompu.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.TK melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah membenarkan adanya peristiwa itu dan korban pada saat kejadian sempat melarikan karena takut melihat sebilah belati yang dikeluarkan terduga pelaku.
"Saat itu, korban menegur terduga pelaku dengan kalimat dalam Bahasa Bima Ede heba arikue, wara pistol na sia kamanae artinya Wah hebat sekali adiku ini, rupanya punya pistol," jelas Hujaifah yang dikutip dari cerita korban.
Tak terima pujian korban, terduga mengeluarkan senjata tajam (sebilah belati) yang diselipkan di pinggang kanannya, dan terduga yang saat itu dikuasai amarah hendak menikam korban, namun korban menghindar dan berusaha melarikan diri.
![]() |
Korban saat dijahit kakinya di RSUD Dompu. Foto ist. |
"Ketika dirinya berusaha kabur, seketika itu terduga melayangkan sebilah belati dengan cara melempar ke arah korban dan mengenai kaki kiri korban tepatnya di tumit bagian atas," beber Hujaifah.
Tak lama kemudian keluarga korban melaporkan atas kejadian itu ke Polres Dompu, sehingga Kasat Reskrim mengetahui adanya laporan itu, langsung perintahkan tim PUMA untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Menanggapi perintah Kasat Reskrim, tim PUMA yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan terduga dan informasi awal yang didapat, terduga ada di Desa Wawonduru," uraian Hujaifah.
Tim PUMA mencarinya di Desa tersebut, namun tidak ditemukan, tak berhenti disitu, tim PUMA kembali mengembangkan informasi dan diketahui bahwa terduga berada di Kelurahan Kandai dua.
"Begitu dapat info keberadaan terduga, Tim PUMA bergeser menuju Kelurahan Kandai Dua, alhasil Tim PUMA berhasil menemukan terduga, kumudian menangkap dan digiring ke Mapolres Dompu," terang Hujaifah.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah belati beserta sarungnya, dan saat ini terduga sudah ditahan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana. [B-10]