ORI NTB Dorong Pelayanan Publik di Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

ORI NTB Dorong Pelayanan Publik di Bima

Thursday, August 24, 2017
Sosialisasi dan Pertemuan Berkala Ombudsman RI Perwakilan NTB di Hotel Marina Kota Bima.


Kota Bima, Berita11.com— Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membahas isu pelayanan publik dengan menggelar sosialisasi dan pertemuan bersama perwakilan akademisi PTS, tokoh masyarakat, komunitas, dan media lokal di Bima di Hotel Marina Kota Bima, Kamis (24/8/2018) pagi.

Asisten Ombudsman RI perwakilan NTB, M. Rasyid Ridho mengatakan acara bertujuan memberikan pemahaman serta gambaran menyeluruh terkait kualitas dan isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan publik. Selain itu untuk menjaring masalah pelayanan publik dari pengalaman masing-masing peserta.

“Acara ini Pertama kali mengundang teman-teman yang peduli terhadap isu-isu pelayanan publik di Kota dan Kabupaten Bima,” katanya.

Ridho menjelaskan Ombudsman menekankan pengawasan dengan aspek pendekatan secara preventif. Hal itu penting dalam penanganan masalah kebijakan dan penerapan pelayanan oleh pemerintah daerah. Selain itu berbagai kendala pelayanan publik, juga dipresentasikan dalam acara.

“Daya jangkau, komponen mal administrasi, prosedur berbelit-belit sarana dan SDM, indikasi korupsi, pungutan liar, biaya yang tidak transparan masih menjadi kendala dalam pelayanan publik,” paparnya.

Ombudsman NTB juga menekankan pemerintah daerah dapat menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) pada setiap pelayanan publik dan berinovasi menyederhanakan setiap pelayanan. Sehingga memenuhi indeks kepuasan masyarakat (IPM) yang ditetapkan.

"Kepuasan masyarakat menjadi tolok ukur standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi pemerintah," katanya. (ID)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.